SAMPANG, Beritamadura.com – Sa’ad pria kelahiran 1970 warga asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan pihak Polisi di Kabupaten Sampang.
Pasalnya, Sa’ad melakukan memperkosaan perempuan berinisial F, 38, asal Kecamatan Sampang pada Kamis, 06/07/2023 sekitar pukul 08.30 pagi hari.
Peristiwa keji itu bermula saat Sa’ad hendak ke toko milik korban guna untuk membayar uang bensin pada saat itu juga. Sambil memberikan uang kepada korban, Sa’ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya, namun korban menolak.
“Karena ditolak tangan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil pik up milik pelaku, hingga akhirnya korban dibawa ke tempat sepi yang bertempat di Jalan Makboel, Kecamatan Sampang,” tutur Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humasnya Ipda Sujianto, Senin (11/7/2023).
Menurutnya, di Jalan Makboel tersangka bisa melancarkan aksi bejatnya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak. Tapi saat berada di luar mobil, korban terus melawan sambil berteriak.
Saat korban melawan dan terus teriak tersangka berhenti melakukan perbuatannya dan kembali ke dalam mobil. Setelah itu korban diantar pulang oleh tersangka dan diturunkan di sebelah timur toko milik korban.
“Setelah sampai di rumah korban mengadu pada keluarga, dan pihak keluarga bersama sejumlah warga lainnya mencoba mengamankan pelaku,” imbuhnya.
Kendati mendapati informasi pada saat itu, yakni Polisi dari PPA Satreskrim Polres Sampang langsung ke lokasi kejadian. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka tersandung Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan