SAMPANG || BERITAMADURA – Tercatat ada tiga anggota Dewan Pendidikan (DP) di Kabupaten Sampang, Madura dipecat. Tiga anggota yang dipecat yaitu Muhammad Nora, Abu Bakrin, dan Akhmad Rasul.

Abu Bakrin salah satu anggota DP yang dipecat mengatakan, pemecatan yang dilakukan kepadanya merupakan kesewenang-wenangan ketua DP. Dan tindakan itu dinilai cacat prosedur.

“Pemecatan ini berawal dari kesewenangan ketua DP, dan kami nilai Ketua DP ini terjadi dekadensi moral, baik didepan berencana dibelakang,” tuturnya.

Dikatakan, ketua DP bertindak atas kepentingan sendiri tanpa melihat aspek pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan adanya pembatasan gagasan anggotanya dalam bingkai pendidikan.

“Sedikit dari banyaknya persoalan pendidikan sempat kami sampaikan di forum internal DP agar tidak hanya monitoring ke bawah, tapi harus juga bersuara terhadap kebijakan di atasnya,” imbuhnya.

Namun gagasan itu dibantah dan justru menjadi masalah, karena dianggap kritik pemerintah. Selain itu Ketua DP membatasi anggotanya untuk bersuara.

“Yang berhak bersuara atas kebijakan itu hanya Ketua DP, anggota dilarang. Ketua DP ini macam preman jalanan aja,” cetusnya.

Tindakan pemecatan mencederai AD/ART Dewan pendidikan:

A. Tidak ada teguran dan peringatan mengenai persoalan apa dan mengapa, baik secara lisan atau tulisan.

B. Dilakukan secara sepihak, Sewenang-wenang, tanpa adanya rapat evaluasi yang lebih spesifik terhadap persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DP Imam Abu Chalid mengatakan, ada 3 anggota DP yang di PAW karena melakukan pelanggaran AD/ART.

“Sederhananya, mereka mau mengambil haknya tetapi tidak menunaikan kewajiban, atas dasar itu mereka di-PAW oleh Bupati Sampang,” katanya.

Untuk di ketahui, keputusan PAW terhadap ke 3 anggota DP tersebut sudah di tetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang nomor 100.3.3.2/437/KEP/434.013/2025.