SAMPANG || BERITAMADURA – Gerakan Masyarakat yang tergabung dalam Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menggelar aksi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menuntut agar segera menuntaskan dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang.

GAIB menilai kasus dugaan penggelapan pajak itu harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Koordinator Aksi, Yusuf menyebut nama seseorang berinisial W sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Massa aksi mendesak Kejari Sampang untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tangkap dan adili pelaku penggelapan pajak Rp3,3 miliar secara seadil-adilnya,” pintanya, Selasa (16/12/2025).

Yusuf juga menyampaikan bahwa uang pajak yang diduga digelapkan merupakan hak masyarakat Sampang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah yang digelapkan adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain menuntut penindakan terhadap terduga pelaku, GAIB juga meminta Kejaksaan Negeri Sampang menegakkan supremasi hukum tanpa adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan. “Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

GAIB meminta Kajari Sampang, Fadhilah Helmi, agar memimpin langsung penanganan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” paparnya.

“Tidak ada tempat bagi koruptor dan penggelap pajak di Sampang. Tangkap pelaku, tegakkan hukum, dan hancurkan praktik makelar kasus,” tandasnya.

Sementara itu, Kajari Sampang, Fadilah Helmi, memberikan mengapresiasi tinggi kepada massa pendemo karena tidak anarkis dan menjadi pengingat untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Namun, pihak Kejari Sampang menyebut tidak akan gegabah dalam menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih dalam tahap proses.

“Kita tidak gegabah untuk memberikan statement, harus sesuai dengan regulasi. Mohon waktunya untuk kami beri kabar terbaik bagi teman-teman, siapa sih yang akan menjadi tersangka,” pintanya.

Progres kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan penghitungan kerugian negara. “Ada dua belas yang sudah diperiksa. Sebelum semuanya selesai kami belum dapat memberikan nama atau inisial, karena hal ini menyangkut nasib seseorang,” tegas Helmi.

Helmi menyatakan, pihaknya tidak memiliki target, tetapi siapapun yang bersalah akan diproses. Terkait kerugian negara sebesar Rp 3, 3 miliar, Kejari Sampang menyebutkan akan lebih banyak lagi jumlahnya.

“Kenapa kasus ini berkembang, karena kasus pajak bagian dari BLUD,” pungkas Helmi.