SAMPANG || BERITAMADURA – Sebagai upaya mengatasi kelangkaan Liquefied Petreleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang keluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan LPG bersubsidi tersebut kepada kelompok masyarakat.

Diketahui, surat edaran dikeluarkan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Sekretaris Daerah setempat, H Yuliadi Setiawan tepat pada tanggal 28 April 2025. Surat itu dibuat sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Dalam SE Sekretaris Daerah H Yuliadi Setiawan mengatakan, larangan penggunaan LPG 3Kg itu yakni untuk pelaku usaha, diantaranya restoran, hotel, binatu, laundry, batik, peternakan, petani tembakau, pertanian, jasa las, pegawai negeri sipil, anggota kepolisian, TNI, DPR, DPRD, pegawai perbankan, BUMN, dan BUMD.

“Selain itu kepala desa se Sampang agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg,” tuturnya.

Menurutnya, tujuan dari surat diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi penggunaan LPG 3Kg bersubsidi dan dapat mengurangi penyalahgunaan LPG subsidi oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak mendapatkan jatah LPG 3 Kg.

“Dengan itu penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi terealisasi tepat sasaran dan bisa memberi manfaat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya,” pungkasnya.