SAMPANG || BERITA MADURA – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang sebelumnya soroti realisasi Dana Desa (DD) di Dua Desa, yakni Desa Baruh Kecamatan Sampang, dan Desa Margantoko Kecamatan Jrengik Sampang.

Hasil Sidak Komisi I DPRD di Dua Desa tersebut ditemukan beberapa masalah, Desa Margantoko terdapat proyek Bronjong dari Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap I mangkrak hingga tahun 2025, dan Desa Baruh ditemukan proyek Fiktif dari Dana Desa (DD) Anggaran tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp 380 juta.

Sidak Komisi I tersebut mendapatkan respon dari Ketua Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) Agung Pratama Denny L, SH. Pasalnya, legislatif harus memberikan tindakan tegas terhadap para oknum. Sebab, upaya jahat percobaan menggelapkan anggaran pemerintah sudah ada.

Terlebih Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari proyek DD yang bersamalah tersebut dilaporkan selesai dan dana terserap seratus persen.

“Kami nilai permasalah itu ada kesengajaan, dan laporan selesai seratus persen itu dimanipulasi. Ini pasti ada keterlibatan semua pihak, termasuk pendamping dan Kasi PMD,” ucapnya.

Menurut Denny, pada 24 Februari 2025 Kemarin Komisi I melakukan pemanggilan terhadap dua Pemdes yang bermasalah, dan pemanggilan itu dilakukan secara tertutup.

Hasil pemanggilan Komisi tidak punya tindakan tegas terhadap oknum tersebut, sehingga ia khawatir dikemudian hari kasus serupa terulang kembali.

“Sebelumnya Komisi I bilang jika pengembalian dana tidak bisa menghapus tindakan pidananya, tapi setelah pemanggilan tertutup kok seperti orang mendadak hilang selera,” imbuhnya.

“Terkait LPj dan SPj di Dua Desa tersebut jelas ada manipulasi data, karena pengerjaan belum selesai dan fiktif tapi dilaporkan selesai. Dan untuk mencairkan dana ke tahap berikut LPj harus selesai seratus persen,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, pembahasan tertutup pemanggilan Pemdes dikarenakan ingin membahas dari hati ke hati.

Dan hasil pemanggilan ada beberapa fakta, yaitu tidak selesai pengerjaan proyek Brojong di Desa Margantoko karena kurangnya komunikasi dengan masyarakat, sehingga melewati tahun.

“Sebetulnya dari Desa ingin melanjutkan proyek itu tetapi karena melewati tahun maka tidak bisa sampai menunggu audit inspektorat, setelah itu Inspektorat memberikan rekomendasi untuk melakukan pengembalian,” katanya.

Adapun LPj dan SPj Komisi I sudah mengecek, dan memang tidak lengkap, mungkin kelemahan dari pendamping dalam melaporkan progres pengerjaan.

“Untuk pencairan DD tahap II sebelumnya sudah dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk mengerjakan, pernyataan itu dibuat melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus),” pungkasnya.