Beritamadura.com, Bangkalan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangkalan Tahun 2026, Senin (27/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bangkalan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bangkalan, Efendi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para anggota DPRD Bangkalan dari berbagai fraksi.
Penetapan Propemperda ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyiapkan produk hukum daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan di tahun mendatang. Melalui program ini, setiap usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dikaji secara terarah sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Efendi menegaskan bahwa penyusunan Propemperda bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, kata dia, dibutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif agar setiap perda yang disahkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Propemperda bukan sekadar daftar rencana produk hukum, tapi juga cerminan arah kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, kolaborasi dan komitmen antara DPRD dan Pemkab sangat dibutuhkan agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Efendi.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, DPRD Bangkalan menaruh perhatian besar terhadap kualitas naskah akademik dan substansi setiap Raperda yang diusulkan. Ia meminta agar setiap perangkat daerah proaktif dalam menyiapkan bahan, melakukan konsultasi publik, dan memperkuat dasar hukum sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama.
“Kami berharap perangkat daerah tidak hanya melihat Propemperda sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Naskah akademik yang kuat dan argumentatif akan sangat membantu proses pembahasan agar lebih cepat dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Efendi juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan Propemperda 2026, DPRD akan terus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Menurutnya, setiap tahapan pembentukan peraturan daerah harus terbuka terhadap masukan masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif.
“Kita ingin perda yang lahir dari proses partisipatif, bukan sekadar hasil formalitas pembahasan. DPRD Bangkalan berkomitmen untuk membuka ruang diskusi publik dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat terserap dalam setiap regulasi yang dibentuk,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ia menilai, penetapan Propemperda 2026 merupakan bentuk nyata dari fungsi koordinatif dan kolaboratif kedua lembaga dalam merumuskan kebijakan hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah siap mendukung dan menindaklanjuti setiap proses pembentukan perda sesuai agenda yang telah disepakati bersama DPRD. Kami berharap ke depan sinergi ini semakin kuat agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Bangkalan,” ungkap Fauzan.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Bangkalan, yang menandai disahkannya daftar rancangan peraturan daerah prioritas untuk tahun 2026.
Melalui Propemperda ini, DPRD Bangkalan berharap dapat memperkuat fondasi hukum dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan. (Syahril/Jamal)

Tinggalkan Balasan