SAMPANG, Beritamadura.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur kini menunggu laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat terkait sanksi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Kedungdung Sampang.

“Soal sanksi kepala SMPN 2 Kecamatan Kedungdung itu kami menunggu laporan dari Dinas Pendidkan Sampang selaku OPD yang menaungi,” kata Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat.

Menurut Arif, sanksi Aperatur Sipil Negera (ASN) itu sebelum ditangani BKPSDM ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu selaku atasannya. Artinya sanksi itu tidak semerta-merta dari BKPSDM.

“Kita masih nunggu proses dari OPD terkait selaku atasannya. Kalau informasinya pemberian sanksi kepala sekolah itu sudah diproses,” imbuhnya.

Ditanya apa punishment atau hukuman bagi ASN yang dikenakan sanksi?, Arif menjelaskan, pegawai yang dikenakan sanksi peringatan satu tidak ada punishment berupa penahanan gaji, hanya saja di non aktifkan dari jabatannya.

“Hukuman penahanan gaji itu apabila dia diberhentikan dari ASN-nya. Jadi, tunggu saja perkembangan dan laporan dari Disdik,” tutupnya.