SAMPANG || BERITAMADURA – Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar mimbar bebas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan bertempat di Alun-Alun Trunojoyo Kabupaten Sampang, Minggu (13/4/2025) kemarin.

Ketua Formasa, Imam Baidowi mengatakan, jika perubahan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan dapat merugikan masyarakat.

“Jika RUU Polri dan KUHAP disahkan kamu nilai tidak memihak kepada masyarakat, karena kebebasannya dibatasi, khususnya masyarakat menengah kebawah,” katanya.

Formasa menegaskan bahwa menolak rencana perubayan tersebut, dan akan terus mengkawal, bahkan akan menggelar aksi. Sebab, kami nilai sudah saatnya mahasiswa menyikapi persoalan ini.

“Meskipun ada ribuan mahasiswa saat ini yang diculik oleh pihak kepolisian tapi saya pastikan Formasa tidak akan diam untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang menyimpang,” imbuhnya.

Sementara, Moh. Sofyan pemantik dari acara Mimbar itu mengatakan, Mahasiswa tidak boleh bungkam dan harus terus bersuara dengan keras jika ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Mahasiswa tidak boleh membisu, mahasiswa lahir dari suara lantang akan kebenaran. Suara lantang itulah tanda kehidupan bagi mahasiswa,” pungkasnya.