SAMPANG, Beritamadura.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Lawan Ketertindasan (AIR LAUT) akan melaporkan hasil investigasi di SMPN 2 Kedungdung kepada Kejaksaan Negeri Sampang.

Temuan AIR LAUT diperinci ada tiga, pertama berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) saat kegiatan kemah pramuka, kedua persoalan pemotongan honor guru tidak tetap (GTT), tiga mengenai pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah.

Ketua LSM AIR LAUT Busiri mengatakan, di SPMN 2 Kedungdung ditemukan indikasi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Sekolah (Dana BOS) yakni item pembayaran honor guru.

“Kami bersama tim memperoleh pemotongan honor guru, dimana dalam pemotongan itu tidak disama ratakan sesama guru GTT,” ucapnya, Rabu, (28/6/2023).

Menurut Busiri, pemotongan gaji guru GTT sangat melenceng jauh dari rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam RKA SMPN2 Kedungdung menganggarkan 37 persen, sedangkan guru GTT menerima sebesar Rp 450000 dan Rp 600000.

“Dugaan kami sangat kuat kalau ada pemotongan. Sebab, honor yang diterima dengan RKA sangat jauh dan hal semacam tidak patut dibiarkan makanya kami akan melaporkan pada APH,” katanya.

Selain itu, LSM AIR LAUT juga memperoleh informasi ketidak terlibatnya komite sekolah dalam pembahasan dan persetujuan RKA.

“Seharusnya komite sekolah dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahaan RKA, kalau tidak dilibatkan berarti di RKA itu tanda tangan komite sekolah dipalsukan oleh pihak sekolah,” imbuhnya.

Busiri menambahkan, berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) saat kegiatan kemah pramuka itu tidak sepatutnya diterapkan, apalagi pihak sekolah telah menganggarkan pembelian tongkat untuk kegiatan kemah.

“Tongkat pramuka sudah dianggarkan oleh pihak sekolah, lantas kenapa masih meminta pembelian tongkat pada siswa yang tidak mengikuti kegiatan,” imbuhnya.

Ditanya terkait kapan yang akan melaporkan pada Kejaksaan Negri Sampang, ia menjawab akan segera melaporkan dan surat laporan sedang digarap.

“Surat laporan sedang kami garap, AIR LAUT tidak mau generasi masa depan di ajari oleh oknum pihak sekolah yang mempunyai niat melanggar hukum,” tandasnya.