SURABAYA, Beritamadura.com – Praktik curang dalam seleksi masuk perguruan tinggi kembali terbongkar. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan identitas kependudukan yang dipakai untuk meloloskan peserta ujian masuk kampus melalui sistem joki.

Kasus tersebut mencuat usai pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026 lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, awalnya pengawas ujian menemukan kejanggalan pada identitas salah satu peserta.

“Pengawas melihat ada ketidaksesuaian antara foto di ijazah SMA dengan foto pada kartu peserta ujian,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (9/5/2026).

Kecurigaan itu kemudian berkembang setelah peserta yang bersangkutan diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga orang yang hadir dalam ruang ujian bukan pemilik identitas asli.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan modus terstruktur yang dijalankan kelompok tersebut. Para pelaku diduga menyiapkan joki untuk menggantikan peserta asli saat mengikuti tes masuk perguruan tinggi berbasis komputer.

Agar penyamaran tidak terdeteksi, sindikat tersebut memproduksi berbagai dokumen palsu mulai dari KTP, ijazah, kartu peserta ujian hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat identitas palsu. Di antaranya printer khusus pencetak kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, stempel lembaga pendidikan, hingga bahan material pembuat dokumen palsu lainnya.

Menurut Kombes Luthfi, praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Hasil pendalaman sementara, mereka diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2026,” ungkapnya.

Tak hanya satu atau dua peserta, jaringan ini disebut telah membantu sedikitnya 114 calon mahasiswa agar lolos ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Pulau Jawa. Jalur yang digunakan pun beragam, mulai UTBK-SNBT, seleksi mandiri kampus hingga tes berbasis komputer lainnya.

Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai mahasiswa, pekerja swasta, wiraswasta hingga tenaga profesional.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen, pelanggaran sistem pendidikan nasional serta administrasi kependudukan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan peserta maupun pihak tertentu dalam proses penerimaan mahasiswa baru.