SURABAYA, BeritaMadura.com – Aksi pembunuhan sadis terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Seorang pria berinisial Hasan (37), warga Omben, Sampang, tewas setelah diserang dengan senjata tajam oleh pelaku yang diliputi rasa cemburu.

Pelaku berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sempat melarikan diri.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Peristiwa itu bermula saat HK melihat foto istrinya bersama korban di ponsel miliknya.

“Pelaku menemukan foto korban bersama istrinya di handphone, lalu mencari tahu identitas korban hingga akhirnya mengetahui tempat tinggalnya,” ujar Suroto, Minggu (3/5/2026).

Rasa sakit hati membuat HK menyusun rencana untuk menyerang korban. Ia bahkan sempat mengikuti korban hingga mengetahui aktivitas sehari-hari sebagai pekerja bangunan.

Tak bertindak sendiri, HK mengajak tiga rekannya berinisial SR, I, dan S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pada Rabu (2/5/2026), pelaku bersama komplotannya mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka menunggu korban di pinggir jalan hingga akhirnya korban melintas.

Tanpa banyak bicara, HK langsung menyerang korban dengan sabetan celurit secara brutal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Sampang bersama rekan-rekannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya,” jelas Suroto.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tiga rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.