SAMPANG || BERITAMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun 2025 menerima gelontoran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp42,7 milliar.
Dana miliaran tersebut diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan bidang kesehatan, dan penegakan hukum serta memberantas peredaran rokok ilegal.
Dari informasi yang diperoleh media ini, tumpukan dana ini menyasar terhadap di lima instansi pemerintah. Hal tersebut dibenarkan oleh Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Abdi Barri Salam.
Ia menyampaikan, pembagian (DBHCHT) sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2024.
Perincian dari dana Rp42,7 milliar itu terbagi menjadi lima di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Rp 5 Milliar, Kabag Perekonomian Rp 99 juta, Dinas Sosial (Dinsos) Rp 9 Milliar.
Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 22 Milliar, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Rp 75 juta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rp 3 Milliar lebih, dan Satpol PP Rp 700 juta.
“Secara keseluruhan dari total pagu anggaran dibagi atas Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) non bantuan 20% seperti Dispertan, Disnaker, Diskopindag, 30% bantuan di Dinsos, 40% di Lingkungan Kesehatan (Dinkes), dan 10% Satpol PP, serta 10% Bagian Perekonomian selaku Koordinator Program (DBHCHT),” ujarnya, Rabu, (7/5/2025).

Tinggalkan Balasan