SAMPANG || BERITAMADURA – Penundaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) telah menemukan titik terang, Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pilkades.

Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 di Jakarta, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan surat edaran perihal, Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan

Setelah itu, Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, juga keluarkan surat edaran pada tanggal 21 April 2025 menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur terkait Pemilihan Kepala Desa menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

Dan Bupati/Walikota dapat mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Sudarmanto selaku Kepala Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mengatakan, jika dirinya tidak bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui DPMD Provinsi Jawa Timur.

“intinya sebelum PP dan Permendagrinya belum keluar tidak boleh mengadakan Pilkades serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW),”Tegasnya ketika diwawancarai oleh jurnalis Berita Madura.