SAMPANG || BERITAMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur belum wacanakan pelelangan kendaraan tak layak pakai.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang mengatakan, terkait lelang kendaraan tak layak pakai untuk saat ini belum ada wacana. Sebab, biasanya lelang kendaraan itu dilakukan diakhir tahun.
“Untuk 2025 belum ada mas, biasanya di akhir tahun, nunggu persetujuan pak Sekda selaku pengelola aset dan Bapak Bupati,” tuturnya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, lelang kendaraan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pamekasan dengan sistem online. Namun sebelum itu dilakukan uji fisik oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Jika kelayakan pakai kendaraan di atas 30 persen maka layak dilelang.
“Layak tidaknya kendaraan itu nanti ada tim penghapusan dari Dishub dan akan di appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” imbuhnya.
Dijelaskan, kendaraan roda dua dan empat yang layak dilelang tersebut setelah digunakan selama delapan tahun. Artinya, kendaraan atau aset pemerintah yang layak dilelang digunakan pada tahun 2016.
“Umur kendaraan biasanya diatas 8 tahun dan sudah rusak serta sudah tidak bisa dipakai oleh dinas terkait,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan