SAMPANG || BERITAMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akan hapus izin hiburan Bioskop, Diskotik dan Karaoke Tertutup di Kota Bahari.
Pernyataan penutupan tersebut disampaikan usai menggelar Public Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan di gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025) kemarin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk mengatakan, kegiatan publik hearing itu digelar guna untuk melakukan evaluasi dan masukan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan hiburan.
Pada acara itu melibatkan tokoh agama, lintas organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan. Alhasil dari pembahasan tersebut izin kegiatan hiburan Bioskop, Diskotik dan Karaoke tertutup disepakati agar dihapus.
“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sektor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jadi kita sepakati bioskop, diskotik, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke Raperda,” tuturnya.
Menurutnya, penghapusan izin hiburan tersebut atas masukan dan saran para ulama’, hal itu dilakukan agar kegiatan yang ada di Sampang tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya.
Karena usulan ulama dan kiai, serta masyarakat, Sampang ini masih belum siap menerima kedua hiburan tersebut. Artinya, kedua hiburan itu dianggap lebih mendekati kepada kemaksiatan.
“Setelah publik hearing ini Bapemperda DPRD Sampang akan melakukan proses fasilitasi ke tingkat Jawa Timur. Tapi itu membutuhkan waktu yang cukup lama,” tambahnya.
Selain itu kata Faruk, penyelenggaraan hiburan merupakan Raperda 2024 yang pembahasannya juga sudah selesai di 2024. Dan adanya publik hearing ini meminta masukan dari tokoh agama dan lintas ormas.
“Jadi ini Raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati menyampaikan, bahwa publik hearing tersebut merupakan tahapan untuk mengakomodir masukan dari masyarakat. Dan belum menjadi hasil akhir.
“Kalau kedua hiburan itu sudah disepakati atau belum, itu lebih tepat kepada Bapemperda. Karena masih ada proses ke biro hukum persetujuan Gubernur, baru di sahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan