SAMPANG, BERITA MADURA – Komitmen pelayanan dan perlindungan nasabah kembali ditegaskan oleh BRI Life melalui pembayaran klaim meninggal dunia produk Davestera kepada ahli waris nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Sampang.
Nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp407.694.609,- atau 100 persen dari uang pertanggungan sesuai ketentuan polis.
Nasabah atas nama Sahir diketahui telah membayarkan premi sebesar Rp5.500.000,- dan meninggal dunia pada tahun ketiga masa kepesertaan. Sesuai ketentuan polis Davestera, BRI Life tetap mencairkan manfaat pertanggungan secara penuh kepada ahli waris.
Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabupaten Sampang, Dahlan Hariyadi, menyampaikan bahwa pembayaran klaim tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara BRI dan BRI Life terus diperkuat untuk memastikan setiap nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal.
Sementara itu, perwakilan BRI Life BRH, Karina Selviana, menjelaskan bahwa komitmen pembayaran klaim menjadi prioritas utama perusahaan.
Menurutnya, manfaat asuransi jiwa bukan hanya tentang perencanaan keuangan, tetapi juga tentang kepastian perlindungan bagi keluarga ketika risiko tak terduga terjadi.
Pembayaran klaim ini diharapkan dapat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan finansial serta menjadi bukti nyata bahwa perlindungan asuransi memberikan manfaat konkret.
Dengan pencairan klaim ratusan juta rupiah tersebut, BRI Life kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberikan layanan profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan