SAMPANG || BERITAMADURA – Realisasi proyek paving dialihkan ke pagar sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nusa Indah Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong, Sampang terus menuai sorotan.

Ketua Gerakan Masyarakat Sampang (GMS), Jihadudin Ansori mengatakan, pengalihan objek realisasi proyek paving ke pagar sekolah Paud Nusa Indah, Desa Banjar Talela, Camplong gagal perencanaan, dan terindikasi mark up anggaran soal konstruksi yang digunakan.

“Proyek paving di Paud Nusa Indah Banjar Talela Camplong dari awal sudah ada dugaan, dan itu kami yakin karena gagal perencanaan,” tuturnya.

Menurut Jihad, perubahan kontrak harus dapat rekomendasi dari konsultan pengawas, dan juga klausulnya harus jelas. Tetapi, berdasarkan hasil kalkulasi di lapangan konsultan pengawas dan dinas terkait ini diduga minim wawasan.

Karena berdasarkan aturan, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi; menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak, menambah dan atau mengurangi jenis kegiatan, juga mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan, dan mengubah jangka waktu pelaksanaan, jadwal dan kurva S, pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan, tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam perjanjian kontrak awal.

“Hitungan kami peralihan obje proyek paving ke pagar di sekolah itu sekitar 40 persen. Kalau mengacu pada aturan seharusnya tidak boleh melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam perjanjian kontrak awal,” imbuhnya.

Dengan demikian, Jihad menilai manuver Dinas Pendidikan Sampamg berlebihan dan nampak membela kontraktor atau pelaksana, sehingga melanggar aturan yang semestinya dipatuhi.

“Konsultan pengawas dan dinas terkait terkesan mengabaikan aturan itu, atau memang mereka minim wawasan,” sentilnya.

Selain itu, perubahan kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan atau spesifikasi teknis KAK dalam dokumen kontrak. Dalam hal tersebut terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar rencana dan atau spesifikasi teknis KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak.

Sementara hingga saat ini semua Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terus bungkam ketika dihubungi sejumlah wartawan perihal pekerjaan tersebut. Mulai dari Kepala Dinasnya hingga Staf Kegiatan terkait.