SAMPANG || BERITA MADURA – Realisasi Dana Desa (DD) 2023 di Baruh, Kecamatan Sampang, dan DD tahun 2024 di Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga ada tindaka pidananya.
Hal itu diungkap oleh Lembaga Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) saat gelar Audiensi ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jum’at (28/2/2025).
“Audiensi ini dalam rangka mempertanyakan ujung dari sidak Komisi I terkait realisasi DD di dua Desa, karena kasus itu sempat menjadi atensi legislatif,” kata Ketua BP2LC, Agung Pratama Denny Lukyto saat menyampaikan apisrasinya.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan, temuan realisasi DD di dua Desa tersebut ada tindak pidananya. Sebab, untuk Desa Baruh terdapat realisasi DD tahun 2023 fiktif, sedangkan di Desa Margantoko realisasi DD tahun 2024 yang dialokasikan pada kegiatan proyek bronjong mangkrak.
“Temuan di duan desa itu sudah masuk tindakan pidana korupsi, karena selain kegiatan itu fiktif dan mangkrak LPj dan SPj dilaporoan selesai seratus persen,” imbuhnya.
“Hasil kajian kami tindak pidana dua proyek itu ada, pertama pemalsuan SPj dan LPj, kedua percobaan penggelapan dana pemerintah. Tetapi, dengan hal itu hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari DPRD Sampang,” timpalnya.
Pihaknya menyinggung soal kasus DD di Dua Desa itu yang sepertinya hanya akan berakhir pada pengembalian anggaran. Sementara upaya kejahatan pemalsuan dokumen serta tindak pidana penyalahgunaan anggarannya tidak ada tindakan.
Kendati begitu ia menilai, akan menjadi potret buram selama lima tahun ke depan, karena bagi kami DPRD Sampang sama saja mengumumkan terhadap semua Kepala Desa untuk berbuat jahat terhadap anggaran Dana Desa (DD) yang jika diketahui hanya cukup mengembalikan.
“Wajah baru DPRD ini harus membuktikan, karena ini menyangkut marwah DPRD ke depan. Jangan sampai kasus ini akan ditiru oleh Desa-desa lain. Kalau ini dibiarkan sama saja DPRD mengamini tindakan itu, jika diketahui cukup kembalikan saja,” bebernya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Salim menyampaikan, temuan realisasi DD di Dua Desa tersebut sudah ada tindakan dari Inspektorat Sampang melalui audit untuk dilakukan pengembalian.
“Untuk masalah DD Margantoko tahun 2024 per hari ini ada audit dari Inspektorat, kalau untuk DD Baruh tahun 2023 sudah ada pengembalian,” kata Salim.
Menurut Salim DPRD tidak bisa memberikan sanksi apa pun terhadap Pemerintah Desa dan lainnya dalam kasus tersebut, menurutnya yang terpenting di lembaganya adalah penyelamatan anggaran negara.
“Yang kami utamakan adalah penyelamatan anggaran negara, tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Yang berhak memberikan sanksi atau proses hukum adalah Polisi dan Kejaksaan,” sanggahnya.
Kemudian, terkait SPJ dan LPJ yang dilaporkan selesai seratus persen ada manipulasi data, Salim mengaku juga heran, dan beberapa hari lalu Komisi I sudah melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut untuk meminta keterangan.
“Kalau soal SPJ kami juga heran, tapi untuk memberikan tindakan atau sanksi bukan ranah kami, ada petugas masing-masing, terus terang kami berterima kasih pada teman-teman yang peduli terhadap bangsa ini,” ucapnya.
Ditanya apa tindakan Komisi I ke depan,? Salim mengaku akan melakukan kajian, dimana unsur pidananya, apakah terkait pemalsuaan SPJ atau percobaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami akan kaji, yang pasti kami tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Namun, kami bisa mendorong APH untuk mengambil langkah. Tapi akan kaji juga karena kita juga tidak mau ada Conflict of interest,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan